TORAJA UTARA - Para pedagang kaki lima buah-buahan di Jalan Poros Rantepao-Bolu Tagari Kecamatan Tallunglipu, diberikan surat peringatan pertama dari Satpol PP Toraja Utara, Selasa (4/2/2025).
Pasalnya, mendirikan bangunan atau tempat berjualan tepat di atas saluran air sebagai fasilas umum dan kadang membuat kemacetan saat pembeli memarkir kendaraan.
Surat peringatan pertama tersebut saat dikonfirmasi ke Kasatpol PP Toraja Utara, Rianto Yusuf Sangkelo, membenarkan hal tersebut.
"Ya, hari ini pertanggal 4 Februari 2025, Satpol PP Toraja Utara telah mengeluarkan Surat Peringatan Pertama terhadap para pedagang di sekitar jalan poros di Tagari karena mereka menggunakan fasilitas umum untuk membangun tempat jualan. Dan keluhan pengguna jalan juga sebut sering terjadi gangguan kemacetan di situ, " kata Rianto.
Rianto, juga katakan bahwa dampak gunakan fasilitas umum seperti saluran air untuk membangun tersebut dapat menyebabkan penyumbatan akibat sampah yang bisa saja secara tidak sadar akan terbuang turun.
Untuk itu selaku Kasatpol PP Toraja Utara, Rianto menegaskan kepada para pedagang agar segera mengosongkan area tersebut.
"Kami sampaikan untuk segera mengosongkan tempat tersebut dalam waktu 7 x 24 jam. Kalau tidak kami akan bongkar paksa sebagaimana dalam isi surat peringatan yang sudah kami berikan hari ini, " tegas Rianto.
(Wid)