![Miris! Operasi Pasar Murah LPG 3 Kg di Torut Disebut Tepat Harga, Malah Melebihi HET](https://id1.dpi.or.id/uploads/images/2025/02/image_750x395_67a43ba32eaac_1.jpg)
TORAJA UTARA - Operasi pasar murah yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan Kabupaten Toraja Utara dengan menggandeng Agen LPG, diduga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditentukan, Kamis (6/2/2025).
Berdasarkan pantauan langsung media indonesiasatu.co.id dibeberapa tempat penyaluran gas LPG 3 Kg saat operasi pasar murah pada zona 1, harga yang didapatkan masyarakat pertabungnya sebesar 21 ribu rupiah.
Hal ini saat dikonfirmasi langsung via WhatsApp pada hari Kamis (6/2/2025) ke Bidang Pengawasan Dinas Perdagangan, Harwan menyebutkan jika operasi pasar murah tersebut dilakukan untuk mendukung penyaluran tepat sasaran dan tepat harga.
"Operasi pasar dilakukan sebagai upaya untuk mendukung penyaluran lebih tepat sasaran dan tepat harga, " jelas Harwan, lewat chatingan WhatsAppnya,
Pernyataan Bidang Pengawasan Dinas Perdagangan Toraja Utara ini menyimpan pertanyaan besar akan harga yang mana sebenarnya yang seharusnya didapatkan masyarakat berdasarkan aturan yang ada.
Sementara berdasarkan regulasinya pada Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 20 Tahun 2021 sebagaimana turunan dari peraturan di atasnya, Harga Eceran Tertinggi (HET) ditentukan sebesar Rp. 18.500, - (Delapan Belas Ribu Lima Ratus Rupiah) pertabung untuk Zona 1.
Harga Eceran Tertinggi tersebut sangat jelas tertulis pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 20 Tahun 2021 dimana Harga tersebut dalam rinciannya sudah termasuk Margin (Keuntungan) Agen dan Pangkalan.
Dan pada Zona 2 sampai Zona 4 adanya kenaikan harga setiap tabungnya dipengaruhi oleh biaya Operasional pengantaran Agen ke Pangkalan dengan perhitungan Rp. 20, - (Dua Puluh Rupiah) Pertabung/Kilometer.
Berikut rincian biaya dan keuntungan Agen bersama Pangkalan hingga ditentukan Harga Eceran Tertinggi tabung LPG 3 Kg berdasarkan Peraturan Bupati Toraja Utara Nmor 20 Tahun 2021.
Bunyi Pasal 3 ayat (1) HET LPG 3 kg (tiga kilogram) untuk pangkalan dalam wilayah Daerah ditetapkan sebagai berikut:
a. harga tebus Pertamina : Rp. l1.500, 00
b. margin agen : Rp. 1.200, 00
c. operasional agen : Rp. 3.250, 00
d. harga agen ke pangkalan : Rp. 16.00.000
e. margin pangkalan : Rp. 2.500, 00
Sehingga dari rincian tersebut didapatkan total HET sebesar Rp. 18.500, -/tabung untuk Zona 1 , Rp. 19.500/tabung untuk Zona 2, Rp. 22.000/tabung untuk Zona 3 dan Rp. 24.000/tabung untuk Zona 4.
Kemudian pada Pasal 4 huruf (C) diterangkan agar Agen dan Pangkalan tidak menambah biaya atau keuntungan melebihi HET sesuai kategori (Zona).
(Wid)