Sabu Seberat 1,15 Gram Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Toraja Utara di Karassik

    Sabu Seberat 1,15 Gram Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Toraja Utara di Karassik

    TORAJA UTARA - Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika dengan mengamankan seorang pelaku berinisial NS alias PP, Kamis (6/2/2025).

    NS alias PP diamankan Satresnarkoba pada hari Selasa (4/2/2025) dini hari saat mampir di sebuah warung di Jln. Ahmad Yani, Karassik, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara 

    Saat dikonfirmasi penangkapan tersebut, selaku Kasat Resnarkoba IPTU Firman, membenarkan jika pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan peredaran narkotika berinisal NS alias PP (29) yang merupakan warga Tampo Tallunglipu.

    Selain mengamankan NS alias PP, Satresnarkoba juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 sachet plastik klip bening narkotika jenis sabu seberat total 1, 15 gram, 2 buah sendok takar dan 40 bungkus plastik klip kosong, jelasnya.

    Foto Terduga Pelaku NS yang Berhasil Diamankan 

    "Keselurahan barang bukti tersebut, ditemukan di dalam sebuah tas kecil warna hitam yang diletakkan pada dasboar mobil yang digunakan oleh terduga pelak, " jelas Iptu Firman .

    Lanjut Iptu Firman, berdasarkan keterangan terduga pelaku bahwa sabu tersebut dapatkan dengan cara membeli secara online melalui media sosial Instagram dengan nama akun @kaptencilik.utm. 

    "NS juga mengakui kalau barang haram tersebut akan dijual dan konsumsi sendiri, " imbuh Iptu Firman.

    Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata Kasat Resnarkoba pelaku NS alias PP dikenakan Pasal 114 ayat (1) tentang membeli, memiliki, menyimpan dan menggunakan Narkotika golongan I, subsider pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    "Ancaman hukumannya yaitu pidana kurungan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, " tutur Iptu Firman..

    (Wid)

    Sumber: Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel

    narkotika polres toraja utara satresnarkoba iptu firman toraja utara
    WIDIAN S. LINGGI

    WIDIAN S. LINGGI

    Artikel Sebelumnya

    Miris! Operasi Pasar Murah LPG 3 Kg di Torut...

    Artikel Berikutnya

    Pasca Putusan MK, Ketua Tim Paslon Ombas-Marthen:...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Tanamkan Disiplin Sejak Dini, Babinsa Koramil Mapurujaya Latih PBB Siswa Sekolah Dasar
    Usai Tim Paslon dan Tokoh Agama, Ormas PP Toraja Utara Juga Ajak Masyarakat Kembali Menyatu Pasca Putusan MK
    Tokoh Agama di Toraja Utara Mengajak Masyarakat Ciptakan Persaudaraan Pasca Putusan MK
    Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Pengarahan Presiden di Istana Kepresidenan

    Ikuti Kami