TORAJA UTARA - Curi uang majikannya lewat penarikan tunai di ATM, lelaki berinisial PJS (25) ditangkap Tim Resmob Polres Toraja Utara, Senin (10/2/2025).
PJS ditangkap pada hari Sabtu (8/2/2025) sore di Lembang Andulan Kecamatan Sa’dan yang merupakan warga dari Kolaka Sulawesi Tenggara.
Baca juga:
Tabrakan Avanza vs Vario, Satu Orang Tewas
|
Berdasarkan informasi dari Humas Polres Toraja Utara jika kejadian bermula saat korban kehilangan Kartu ATM BNI di rumahnya yang beralamat di Sa’dan Malimbong pada bulan Januari 2025.
Sehingga, korban pun langsung melakukan koordinasi ke pihak BNI dan diketahui saldo tabungan milik korban telah berkurang setelah kartu ATMnya hilang.
Saat dikonfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, IPTU Ridwan membenarkan hal tersebut dimana korban telah melaporkannya ke Polres Toraja Utara.
"Dari hasil penyelidikan dengan koordinasi pihak BNI bahwa berdasarkan rekaman CCTV tempat melakukan transaksi diketahui pelaku telah melakukan penarikan tunai menggunakan kartu ATM milik korban, " jelas IPTU Ridwan.
Lanjut IPTU Ridwan, PJS berhasil melakukan transaksi melalui ATM milik korbannya, lantaran yang bersangkutan merupakan sopir pribadi yang mengetahui PIN ATM yang sebelumnya pernah menolong korban melakukan transaksi.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara juga menerangkan jika terduga pelaku telah diamankan bersama barang bukti berupa Kartu ATM BNI milik Korban, uang tunai puluhan juta rupiah, dan 1 buah tas warna hitam.
"Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna untuk proses hukum lebih lanjut yang dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara, " ungkap IPTU Ridwan.
(Wid)